Labels

Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter



PEDOMAN PELAKSANAAN 
PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KTSP

Pendidikan merupakan salah satu strategi dasar dari pembangunan karakter bangsa yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara koheren dengan beberapa strategi lain. Strategi tersebut mencakup, yaitu sosialisasi/penyadaran, pemberdayaan, pembudayaan dan kerjasama seluruh komponen bangsa. Pembangunan karakter dilakukan dengan pendekatan sistematik dan integratif dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, masyarakat sipil, anggota legislatif, media massa, dunia usaha, dan dunia industri (Buku Induk Pembangunan Karakter, 2010). Sehingga satuan pendidikan adalah komponen penting dalam pembangunan karakter yang berjalan secara sistemik dan integratif bersama dengan komponen lainnya.  Satuan pendidikan sebenarnya selama ini sudah mengembangkan dan melaksanakan nilai-nilai pembentuk karakter melalui program operasional satuan pendidikan masing-masing.

Dalam rangka mengimplementasikan Pendidikan Karakter dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan, maka pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional pada bulan Januari 2011 yang lalu telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter.  Berikut ini pedoman tersebut yang sengaja saya posting melalui script di bawah ini dengan maksud untuk memudahkan kita dalam memahami pedoman tersebut.

Pengintegrasian Materi Nasionalisne pada Mata Pelajaran


PENGINTEGRASIAN MATERI PEMBINAAN NASIONALISME
DALAM MATA PELAJARAN
           
        Dalam upaya menumbuhkembangkan nilai-nilai dan semangat nasionalisme melalui jalur pendidikan salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui pengintegrasian materi nasionalisme dalam mata pelajaran di satuan pendidikan SD/MI. Strategi ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, kesesuaian, kesinambungan serta memperhatikan tingkat perkembangan usia peserta didik.
        Pengintegrasian materi nasionalisme ke dalam mata pelajaran di satuan pendidikan SD/MI dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pendidikan nilai yang menekankan pada pencapaian aspek afektif, psikomotorik dan kognitif secara seimbang sesuai dengan jenjang pendidikan dan perkembangan mental maupun fisik peserta didik. Kandungan pendidikan nilai pada materi yang diintegrasikan tersebut selain mencakup  lima elemen materi nasionalisme ini juga dapat diperkaya dengan nilai-nilai lainnya seperti kecerdasan emosional, spiritual dan sosial serta khasanah budaya dan kearifan lokal  yang melengkapi substansi pendidikan karakter bagi peserta didik. Oleh karena itu, dalam implementasinya materi pengintegrasian tersebut  bergantung pada kemampuan dan kreativitas pendidik dalam mengembangkannya.
        Pengintegrasian materi Pembinaan Nasionalisme pada standar kompetensi dan kompetensi dasar pada mata pelajaran SD/MI meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, serta Pendidikan Agama.
PILAR-PILAR KESUKSESKAN GURU


Dalam mutiara hikmah dikatakan, Metode lebih penting daripada materi, guru lebih penting daripada metode, dan ruh (semangat) guru lebih penting dari semua itu. Sebab, dengan ruh tersebut guru mampu menghidupkan suasana pembelajaran yang menyenangkan dengan sentuhan kasih, sayang, dan cintanya pada anak didik.

Guru sebagai pendidik merupakan gerbang awal dalam pembentukan kepribadian siswa, bagi terwujudnya manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia. Di tangan Guru terletak masa depan bangsa. Guru adalah arsitek peradaban. Maju mundurnya sebuah bangsa ke depan berada di genggaman guru.

Berkaitan dengan peran membentuk kepribadian itu, Mahmud Samir al-Munir dalam kitabnya, Al-Mu’allimur Rabbani, menyebutkan tujuh pilar kesuksesan seorang guru.

Pertama, semangat yang terkontrol. Seorang guru mesti menjadi orang yang ulet, telaten, peduli, dan memiliki tekad yang memadai.
Sebab, peserta didik memerlukan hal baru, tambahan informasi, perhatian, dan didikan yang baik darinya.

Kedua, ilmu yang terus berkembang
. Ia mempunyai dua kelebihan, yakni kelebihan horizontal (pengetahuan luas) dan vertikal (menguasai bidangnya secara mendalam). Guru yang enggan membaca lambat laun akan kekeringan wawasan seiring permasalahan yang muncul. Hendaknya mempunyai perpustakaan sendiri walaupun sederhana.

Ketiga, perencanaan yang rap
i. Perencanaan pendidikan yang matang, tertulis dan tersusun rapi, serta dalam jangka waktu tertentu, terukur, dan realistis agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Istilahnya, ‘TUKER-KERIS’ (TUlis apa yang anda KERjakan, dan KERjakan apa yang anda tulIS).

Keempat, variasi kecerdasan. Guru itu seperti sungai, ia memberi minum kepada orang-orang yang kehausan, mengalir deras ke setiap lembah,mengubah tandusnya akal menjadi pengetahuan yang berbunga di lembah pengetahuan yang beraneka ragam.

Oleh karena itu, guru harus menjadi bapak bagi siswanya dalam ikatan batin,
seolah menjadi syekh dalam pendidikan rohani, menjadi pendidik dalam penyampaian ilmu, menjadi teman dalam penyampaian curhat, dan menjadi pemimpin dalam keteladanan.


Kelima, kepemimpinan yang bijaksana
. Tidak cukup seorang guru hanya menyampaikan materi pelajaran tanpa memenuhi tujuan pendidikan sesungguhnya, yakni menanamkan nilai-nilai luhur, mengembangkan potensinya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

Keenam, menjaga celah
. Guru adalah arsitek peradaban. Masa depan anak didik adalah amanah di pundak guru. Baiknya generasi muda ke depan tergantung kepada kesungguhan guru dalam mempersiapkan anak didiknya. Oleh karena itu, guru harus mampu menjaga celah di bidang pendidikan. Sebab, jika pendidikan tidak bisa diharapkan, tunggulah akan kehancuran. Syauqi pernah berkata, ”Jika guru berbuat salah sedikit saja, akan lahirlah siswa-siswa yang lebih buruk lagi.”

Ketujuh, tidak mengenal putus asa. Kenyataan terkadang membuat guru sedih dengan fakta dekadensi moral pada generasi muda. Orang yang bertekad lemah, kadang menyatakan bahwa generasi sekarang tidak bisa diharapkan, tak ada harapan akan perbaikan. Tetapi, guru harus yakin, bahwa impian hari ini adalah kenyataan esok hari. Karena itu, guru perlu terus berbuat dan meninggikan bendera kebajikan guna menyiapkan generasi mendatang yang lebih baik.

Bila pilar-pilar di atas mampu diejawantahkan dalam dunia pendidikan maka tidak menutup kemungkinan pembentukan anak didik menjadi manusia seutuhnya (cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual) akan mudah terwujud. Semoga
Rubrik Teachers Forum

Seputar regulasi Pendidikan

REGULASI SEPUTAR PENDIDIKAN
Bagi Bapak/Ibu Guru yang memerlukan data terkait dengan regulasi seputar pendidikan silahkan untuk mendownloadnya pada link di bawah ini :

 

STANDAR ISI & STANDAR KOMPETENSI / KOMPETENSI DASAR 

SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK


Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:


2. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, tingkat :
( File tersedia dalam format ZIP dan PDF, bagi yang belum memiliki tool tersebut silahkan download Acrobat Reader disni dan WinZIP disini ).

Semoga bermanfaat.



Sumber : http://bsnp-indosia.org

Penerimaan Peserta Didik baru Tahun 2011/2012


 ATURAN MAIN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Menjelang Tahun Pelajaran 2011/2012 mendatang, orang tua/wali murid, guru, satuan pendidikan, dan masyarakat pada umumnya selalu disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik atau disingkat PPD.  Bergulirnya regulasi-regulasi pendidikan yang baru membuat PPD selalu menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.  Secara prinsip, penyelenggaraan PPD tahun 2011 tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, pada pelaksanaan PPD tahun 2011 ini ada perubahan yang cukup mendasar untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) yaitu pada Satuan Pendidikan NBI/RSBI wajib menanggung peserta didik dari warga miskin yang mempunyai prestasi tinggi minimal 20 (dua puluh) persen dari daya tampung peserta didik. Selain itu dalam melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru tiap jenjang satuan pendidikan ketentuannya berbeda-beda.  Untuk itu sebaiknya semua komponen yang berkepentingan perlu memahaminya.
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA dan Sekolah/Madrasah pada tahun pelajaran 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor: 04/VI/PB/2011  dan Nomor: MA/111/2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA/BA Dan Sekolah/Madrasah.
Pada pasal 15 ayat (1) Peraturan tersebut di atas, dijelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik. Sedangkan pada ayat (2) Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu. 

Pembinaan Nasionalisme dan Karakter Bangsa


PEMBINAAN NASIONALISME DAN KARAKTER BANGSA BAGI SISWA 

Pada Bab II Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sebagaimana dijelaskan dalam tujuan pendidikan nasional di atas bahwa salah satu sasaran dari proses pendidikan adalah menciptakan generasi bangsa yang berwatak dan menciptakan peradaban bangsa yang bermartabat. Hal ini mengisyaratkan bahwa di dalam proses pendidikan harus mengimplementasikan tujuan yang berorientasi pada pembentukan karakter siswa sesuai dengan kepribadian dan budaya bangsa, sehingga dapat menanamkan nilai–nilai nasionalisme dalam pendidikan.

Pembangunan karakter dan jati diri bangsa merupakan cita-cita luhur yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang terarah dan berkelanjutan. Penanaman nilai-nilai akhlak, moral, dan budi pekerti seperti tertuang dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus menjadi dasar pijakan utama dalam mendesain, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem pendidikan nasional.

Blangko SKHUN Sementara SD Tahun Pelajara 2010/2011


SKHUN SEMENTARA SD
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

Pada hari ini Jumat, 17 Juni 2011, Pihak sekolah telah menerima Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional Tahun 2011 yang dibagikan melalui UPT Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan. Selanjutnya tiap-tiap sekolah memberikan laporan singkat tentang kelulusan. Pengumuman kelulusan telah disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2011.
Sedangkan SKHUN masih dalam proses cetak dan masih menunggu koordinasi dan informasi dari Panitia UN tingkat Provinsi, Untuk itu bagi siswa SD/MI yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, sekolah akan menerbitkan SKHUN Sementara dan Bukti Kelulusan. Karena SKHUN masih dalam proses cetak. Meskipun yang diterbitkan hanya SKHUN Sementara dan Sebatas Surat Keterangan Kelulusan. Namun, fungsinya sama. Karena di dalamnya juga diisi dengan nilai yang sama.  
Bagi rekan-rekan guru yang menginginkan Blangko SKHUN Sementara untuk Sekolah Dasar  dalam format MS. Word, sehingga Bapak/Ibu Guru tinggal mengisikan Data Siswa dan Data Nilainya. Untuk dapat mengunduh Blangko tersebut silahkan KLIK pada link ini  Blangko SKHUN Sementara SD 2011 

Jangan khawatir Blangko SKHUN Sementara tersebut telah saya dibuat berdasarkan acuan yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan Kab. Wonogiri.  Semoga Bermanfaat....

IJAZAH 2010-2011

 
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

A. PETUNJUK UMUM

1.    Bingkai blangko Ijazah pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut:
a.    SD, MI, dan SDLB kombinasi warna merah, kuning, dan hitam;
b.    SMP, MTs, dan SMPLB kombinasi warna biru, kuning dan hitam;
c.    SMA, MA, dan SMALB kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam;
d.    SMK kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam.
2.    Ijazah diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3.    Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
4.    Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5.    Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6.    Ijazah yang salah dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
7.    Jika terdapat sisa blangko Ijazah di sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
8.    Sisa blangko yang terdapat di provinsi dimusnahkan paling lambat 1(satu) bulan setelah tahun pelajaran baru dimulai untuk SD dan SMP.
9.    Sedangkan untuk SMA dan SMK 1 (satu) bulan setelah tahun perkuliahan berjalan.
10. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Penyelenggara Tingkat Pusat.

B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH
1.    Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yangbersangkutan.
2.    Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut:
a.    SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah;
b.    SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
3.    Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
a.    SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
b.    SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.

Info Lainnya

Entri Populer