Labels

Penerimaan Peserta Didik baru Tahun 2011/2012


 ATURAN MAIN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Menjelang Tahun Pelajaran 2011/2012 mendatang, orang tua/wali murid, guru, satuan pendidikan, dan masyarakat pada umumnya selalu disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik atau disingkat PPD.  Bergulirnya regulasi-regulasi pendidikan yang baru membuat PPD selalu menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.  Secara prinsip, penyelenggaraan PPD tahun 2011 tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, pada pelaksanaan PPD tahun 2011 ini ada perubahan yang cukup mendasar untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) yaitu pada Satuan Pendidikan NBI/RSBI wajib menanggung peserta didik dari warga miskin yang mempunyai prestasi tinggi minimal 20 (dua puluh) persen dari daya tampung peserta didik. Selain itu dalam melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru tiap jenjang satuan pendidikan ketentuannya berbeda-beda.  Untuk itu sebaiknya semua komponen yang berkepentingan perlu memahaminya.
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA dan Sekolah/Madrasah pada tahun pelajaran 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor: 04/VI/PB/2011  dan Nomor: MA/111/2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA/BA Dan Sekolah/Madrasah.
Pada pasal 15 ayat (1) Peraturan tersebut di atas, dijelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik. Sedangkan pada ayat (2) Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu. 
Secara garis besar Peraturan Bersama yang terdiri dari 19 pasal tersebut di atas memuat hal-hal berikut :

Pengertian (pasal 1) :
  • Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi  calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
  • Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
  • Perpindahan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dari TK/RA/BA lain dan sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain.
  • Iuran adalah kewajiban peserta didik membiayai proses pendidikan pada sekolah/madrasah yang diikutinya. Dst……….

Tujuan (pasal 2) :
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Ketentuan Penerimaan peserta didik baru (pasal 3) :
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
  • obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru   maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
  • transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru  bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  • akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
  • tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial). dst .......................................

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor: 04/VI/PB/2011  dan Nomor: MA/111/2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK/RA/BA Dan Sekolah/Madrasah tersebut dalam bentuk pdf silahkan diunduh  DI SINI : PERATURAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK 2011/2012

Sedangkan Surat Untuk mengetahui isi Surat Kepala Dinas Nomor 422.1/26706 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012, silahkan klik gambar di bawah ini. silahkan klik kanan, pilih (Open New Tab/Buka Tautan di Tab Baru)  gambar untuk memperbesar tampilan gambar di bawah ini  :





0 komentar:

Posting Komentar

Info Lainnya

Entri Populer